Beranda | Artikel
Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina
Minggu, 10 Januari 2021

MENIKAHI WANITA HAMIL KARENA BERZINA

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri

Seiring dengan lunturnya rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla , dan tergadaikannya kehormatan diri dengan rayuan gombal. Sejalan dengan pudarnya tanggung jawab orang tua atas pendidikan putra dan putrinya, permasalahan semacam ini kian kerap dipertanyakan. Banyak orang beranggapan bahwa semua permasalahan akan terselesaikan, rasa malu akan segera terlupakan bila wanita yang berzina hingga hamil dinikahkan dengan lelaki hidung belang yang menzinainya.

Agar kabut yang menyelimuti pandangan banyak orang tersebut tersingkap, bersama ini saya mengajak pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum permasalahan ini. Dengan harapan, kita semua dapat menyadari betapa besar sebenarnya kerusakan yang telah terjadi, sehingga tumbuh kesadaran akan pentingnya menjaga kesucian diri dan keluarga kita.

Para Ulama sejak dahulu kala telah berselisih pendapat tentang hukum menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan.

Pendapat Pertama : Tidak sah bagi siapapun untuk menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan hingga ia melahirkan anak yang ia kandung.
Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Hambali[1] Dasar argumentasi mereka, beberapa dalil, diantaranya:

Dalil kesatu : Firman Allah Azza wa Jalla :

          الزَّانِي لا يَنكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Lelaki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.[an-Nûr/24:3].

Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna ayat ini sebagai berikut: “Bila lelaki yang rela menikahi wanita yang berzina lagi belum bertaubat dari perbuatan zinanya itu tidak mengimani bahwa tindakannya itu adalah haram, maka ia telah menjadi seorang musyrik. Dan bila ia percaya bahwa perbuatannya itu adalah haram, maka ia dianggap sebagai seorang pezina”[2]

Penjelasan ini dikuatkan oleh sabab nuzûlil âyah (sebab diturunkannya ayat ini). Firman Allah Azza wa Jalla tersebut turun karena Sahabat bernama Martsad bin Abi Martsad al-Ghunawi Radhiyallahu anhu meminta idzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi seorang wanita pelacur bernama ‘Anâq. Mendengar permintaan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiam, lalu diturunkanlah ayat di atas kepada beliau. Selanjutnya, beliau n bersabda kepada Sahabat Martsad al- Ghunawi Radhiyallahu anhu : “Janganlah engkau menikahinya.” [HR. Abu Dâwud dan an-Nasâ’i dan dishahîhkan oleh al Albâni]

Para Ulama’ Ushul Fiqih menyatakan: “Bila suatu kejadian menjadi penyebab turunnya suatu ayat, maka kejadian itu dan kejadian yang berada dalam konteks yang sama pasti tercakup oleh kandungan ayat tersebut.([3])

Walau demikian, tetap saja penggunaan ayat di atas sebagai dalil pengharaman dalam masalah ini kurang dapat diterima, karena tiga hal:

  • Menurut ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa yang dimaksud dengan kata “nikah” pada ayat ini adalah jima’, bukan akad nikah. Beliau berkata:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ بِالنِّكَاحِ وَلَكِنَّهُ الْجِمَاعُ لاَ يَزْنِى بِهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ.

Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan kata “nikah” pada ayat ini bukanlah akad pernikahan. Akan tetapi yang dimaksud adalah jima (persetubuhan), tidaklah ada yang sudi melayani kehendak wanita pezina melainkan sesama lelaki pezina atau orang musyrik“.  [Riwayat at Thabari, Ibnu Abi Syaibah, al-Baihaqi dan dishahîhkan Ibnu Katsîr dan as-Syinqîthi][4]

  • Pada ayat ini pula dinyatakan bahwa wanita pezina tidaklah dinikahi melainkan oleh sesama pezina atau lelaki musyrik. Bila kata pernikahan pada ayat ini ditafsiri dengan akad nikah, maka bertentangan dengan firman Allah:

وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ

Dan janganlah kamu menikahkan lelaki musyrikin (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman,” [Al Baqarah/2: 221]

Para ulama telah berijma’ bahwa wanita muslimah tidak halal untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik/kafir.([5])

  • Penafsiran mereka ini tidak dapat diterima juga, karena konsekuensi pendapat tersebut mengharuskan kita untuk mengatakan bahwa lelaki yang menikahi wanita pezina harus didera atau dirajam, sebab dalam ayat ini ia dinyatakan sebagai pezina. Padahal ulama’ telah bersepakat bahwa lelaki yang menikahi wanita pezina tidak wajib untuk didera atau dirajam, hanya karena menikahi wanita tersebut.([6])

Dalil kedua : Keumuman firman Allah Ta’ala :

وَأُوْلاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan wanita-wanita yang hamil, masa ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” [At Thalaq/65: 4].

Syaikh Muhammad al-Amîn as-Syinqîthy rahimahullah berkata: “Tidak ada yang diperkecualikan dari keumuman ayat ini selain masalah yang benar-benar telah diperkecualikan oleh suatu dalil yang dapat diamalkan. Dengan demikian, tidak boleh menikahi wanita hamil hingga selesai masa ‘iddahnya. Dan Allah Azza wa Jalla telah menegaskan, masa iddah wanita-wanita hamil adalah hingga mereka melahirkan kandungannya. Oleh karena itu, kita wajib mengamalkan keumuman ini, dan tidak boleh mengecualikan suatu permasalahan kecuali yang benar-benar dikecualikan oleh dalil dari al-Qur’ân atau Hadits.”[7]

Dalil ketiga: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

(لا يَحِلُّ لامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ). رواه احمد وأبو داود وحسنه الألباني

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk menyiramkan air (maninya-pen) ke tanaman (janin-pen) orang lain” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh al-Albâni]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Keumuman hadits ini mencakup janin yang baik ataupun janin yang tercipta dari perzinaan. Kewajiban seseorang untuk menjaga air (mani-nya) agar tidak bercampur dengan janin hasil perzinaan itu lebih utama dibanding kewajiban menjaga (nasab) janin yang merupakan hasil perzinaan agar tidak tercampuri air mani yang baik. Sebagaimana kehamilan wanita pezina tidak terhormat, demikian juga halnya dengan janin yang tercipta dari air mani lelaki pezina. Akan tetapi, air mani lelaki yang hendak menikahi wanita pezina tersebut adalah air mani yang terhormat, sehingga wajib dijaga agar tidak tercampur dengan hasil perzinaan.”[8]

Walau demikian, penggunaan hadits ini sebagai dalil  dalam argumentasi disanggah oleh ulama’ kelompok kedua dengan berkata, “Bahwa hadits ini hanya berlaku pada wanita-wanita hamil yang kehamilannya terhormat; agar tidak terjadi percampuran nasab. Sedangkan janin yang ada dalam kandungan wanita hamil dari perzinaan tidak memliki nasab, sehingga larangan tersebut tidak berlaku.[9]

Akan tetapi sanggahan ini kurang berdasar, sebab hadits ini bersifat umum, tidak membedakan antara kehamilan yang terhormat dari kehamilan dari hasil perzinaan.

Pendapat Kedua: Dimakruhkan untuk menikahi wanita hamil dari hasil perzinaan.
Ini adalah pendapat yang dianut dalam Mazdhab Syafi’i dan Hanafi.[10]  Pendapat ini berlandaskan beberapa dalil, diantaranya:

Dalil pertama: Setelah Allah Azza wa Jalla memerinci wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, Allah Azza wa Jalla menegaskan:

          وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ

Dan dihalalkan bagi kalian wanita-wanita yang selain demikian.[an-Nisâ’/4:24].

Keumuman ayat ini mencakup wanita yang hamil dari perzinaan. Sementara itu tidak ada yang mengecualikannya dari keumuman ayat ini.

Keumuman ayat ini juga selaras dengan keumuman ayat:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ    

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (belum menikah) dari kamu [an-Nûr/24:32].[11]

Dalil kedua: Kehamilan wanita dari perzinaan adalah kehamilan yang tidak terhormat dan tidak wajib dijaga kehormatannya. Maka, tidak ada konsekuensi hukum yang terlahir dari kehamilan yang haram tersebut. Oleh karena itu, janin wanita tersebut tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

          الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجَرُ

Setiap anak hanyalah dinasabkan kepada pemilik ranjang (suami ibu kandung janin tersebut-pen). Sedangkan pezina tidaklah berhak mendapatkan sesuatu selain bebatuan.” [Muttafaqun ‘alaih][12]

Demikianlah dua pendapat Ulama beserta dalil-dalilnya tentang permasalahan ini. Dan bila kita merenungkan lebih detail, maka kita akan mendapatkan bahwa pendapat pertama lebih kuat, dikarenakan beberapa hal berikut:

  1. Dalil kedua dan ketiga yang diutarakan oleh kalangan yang memegangi pendapat pertama cukup kuat, dan sanggahan yang diutarakan oleh kalangan yang memegangi pendapat kedua kurang memiliki dasar yang jelas lagi kuat.
  2. Banyak dari Ulama ahli Ushul Fiqih yang menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat bila terjadi pertentangan antara dalil yang menghalalkan dengan dalil yang mengharamkan, maka dalil yang mengharamkan lebih didahulukan.[13]
  3. Menikahi wanita hamil dapat menjadi penyebab kaburnya nasab anak yang dikandung oleh wanita tersebut, terutama bila umur kehamilan dari perzinaan tersebut masih muda. Sudah barang tentu ini adalah suatu kerusakan besar, yang harus diantisipasi sedapat mungkin. Betapa tidak, bila nasab seseorang telah tidak jelas, maka akan banyak permasalahan yang menjadi buntutnya. Dimulai dari, siapa sajakah yang menjadi mahram anak hasil perzinaan tersebut, siapakah ahli warisnya, dan siapakah yang berhak menjadi wali pernikahannya, bila itu ternyata adalah wanita?.

Agar kita semua semakin menyadari akan betapa besar bahaya yang mengancam bila nasab seseorang tidak jelas, maka saya mengajak pembaca untuk bersama-sama merenungkan hadits berikut:

         مَنِ انْتَسَبَ إِلىَ غَيرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، فَعَلَيهَ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya sendiri, atau mengaku sebagai budak milik orang lain selain majikannya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia [HR. Ibnu Mâjah dan dishahîhkan oleh al-Albâni].

Dan pada hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى إلى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya, padahal menyadari bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka haram baginya untuk masuk  surga. [Muttafaqun ‘alaih]

Penutup
Semoga pemaparan singkat tentang masalah ini, menjadi penggugah keimanan dan kesadaran kita semua untuk menanggulangi dan memupus sejak dini setiap tunas perzinaan. Dan semoga Allah Azza wa Jalla mensucikan jiwa kita, dan melindungi diri kita, keluarga serta masyarakat kita dari noda dan benih-perbuatan keji ini.

Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 9/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Baca al-Mughni, Ibnu Qudâmah (9/561), Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/110), al-Fatâwa al-Kubra, Ibnu Taimiyyah, al-Furû, Ibnu Muflih (3/50-51), Zâdul  Ma’âd, Ibnul Qayyim (5/95)
[2]  Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/116-117), dan Zâdul Ma’âd, Ibnul Qayyim (5/104)
[3]  al-Mustashfa, al-Ghazali (2/88). Silahkan baca Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/113)
[4] Baca Tafsir Ibnu Katsir 6/9, dan Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/83)
[5] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/89)
[6] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/85)
[7] Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/93)
[8] Zâdul Ma’âd oleh Ibnul Qayyim 5/645.
[9] Fathul Qadîr, Ibnul Humâm (2/243), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94)
[10] Silahkan baca Badâ’ius Shanâi’I, al-Kâsâni al-Hanafi (2/269), Fathul Qadîr oleh Ibnul Humam al-Hanafi (3/243), al-Muhadzdzab, asy-Syairâzi (2/45), Raudhatut Thâlibin, an-Nawâwi (8/375), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94), Nihâyatul Muhtâj, ar-Ramli (7/128)
[11] Fathul Qadîr,, Ibnul Humâm (3/242), dan  Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/81)
[12] Fathul Qadîr, Ibnul Humâm (3/243), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94).
[13] Raudhatun Nâzhir, Ibnu Qudâmah (2/400), Raf’ul Malâm, Ibnu Taimiyyah (52), Irsyâdul Fuhûl, asy-Syaukâni (2/390).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/26928-menikahi-wanita-hamil-karena-berzina.html